Pages

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unkhair Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Friday, November 20, 2020

Home News Regional Tagijek Travel  

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unkhair Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka 




TERNATE, LAWEMAS.COM-Ketua Tim Penerapan Kerjasama Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Khairun, Dr. Agus Supriyadi, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa pada Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Khairun (Unkhair) akan menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka disamping kurikulum regular yang ada pada Program Studi di masing-masing Fakultas di Unkhair dengan tahap pertama dimulai dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris yang telah menerapkan kurikulum KKNI sejak 2017 dan Program Studi Pendidikan Biologi. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu unsur dalam item-item yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan MBKM sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Kebijakan tersebut menyebabkan perguruan tinggi harus menata kembali kurikulum perguruan tinggi yang ada di kampus masing-masing. Kurikulum yang sebelumnya berorientasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sekarang harus disesuaikan dengan kebijakan MBKM. Penekanannya bukan hanya menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja, tetapi lebih luas lagi ke arah pengalaman real mahasiswa pada program yang akan diambilnya. Salah satu butir standar isi Universitas Khairun menyebutkan bahwa program studi harus meninjau kurikulum secara berkala. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilakukan tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan, Izin Perguruan Tinggi Swasta, pada Pasal 43 menyebutkan bahwa Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dapat diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah, program studi, perguruan tinggi. Selain itu, pada pasal 44 disebutkan bahwa PJJ salah satunya dapat diselenggarakan melalui modus konsorsium. Modus konsorsium merupakan penyelenggaraan PJJ oleh beberapa Program Studi dalam bentuk kerjasama antar perguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, rapat bersama Forum Wakil Dekan 1 FKIP Negeri se-Indonesia pada tanggal 21 November 2018 telah menyepakati mata kuliah fakultas yang nantinya dapat dilakukan melalui modus konsorsium dan tentunya setelah mendapatkan izin dari direktur jenderal.

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Khairun telah menggunakan Kurikulum berorientasi KKNI sejak tahun 2017. Usia kurikulum tersebut sudah mencapai 3 tahun pada saat ini. Berdasarkan tuntutan dari Standar Isi universitas, maka perlu pemutahiran terhadap capaian pembelajaran yang diturunkan oleh profil lulusan yang paling tidak di tahun 2021. Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan sebaiknya mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. Sehingga struktur kurikulum memuat keterkaitan antara matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan dapat digambarkan dalam peta kurikulum yang jelas. Capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa akreditasi dilakukan terhadap program studi. Namun demikian, perubahan kurikulum pada hakekatnya bukan hanya mengejar akreditasi semata. Peringkat akreditasi program studi baik, baik sekali, dan unggul itu semua disebabkan kerja keras dari hasil kerja bersama. Oleh karena itu, kebijakan MBKM ini menjadi tantangan tersendiri program studi dalam memfasilitasi hak belajar tiga semester bagi mahasiswa untuk belajar di luar program studi. Kurikulum harus disesuaikan dengan tuntutan dari kebijakan tersebut dalam rangka menunaikan tugas melayani mahasiswa dengan baik.

Merdeka Belajar merupakan salah satu bentuk keniscayaan dari sebuah kurikulum dalam dunia pendidikan yang secara formal diberlakukan pada semua level pendidikan mulai dari Prasekolah hingga Pendidikan Tinggi. Hal ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Fokus kebijakan pasal 15 tersebut meliputi : 

a)         Bentuk Pembelajaran dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. 

b)         Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembela-jaran yang terdiri atas: 

1.  Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama; 

  2. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda; 

3.  Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda;

4.   Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi. 

c)    Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Peguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer Satuan Kredit Semester. 

d)     Proses pembelajaran di luar Program Studi ditentukan oleh Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi. 

e)         Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan di bawah bim-bingan dosen.

 

Proses pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan.

Pemberlakuan kebijakan ini otomatis akan berdampak pada terjadinya lon-jakan mobilitas mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran pada suatu Pendidikan Tinggi, karena selain mahasiswa memiliki hak untuk mengikuti proses pembelajaran di program studinya secara utuh, juga dimungkinkan terdapat mahasiswa yang berminat untuk mengikuti proses pembelajaran di luar kampusnya. Oleh karena itu Pendidikan Tinggi harus menyiapkan berbagai hal yang terkait dengan implementasinya, seperti; sarana dan prasarana perkuliahan, penambahan kapasitas ruangan kelas dan laboratorium, piranti berteknologi tepat guna, tenaga pendidik dan kependidikan, memfasilitasi kemitraan antar program studi di dalam dan luar fakultas secara internal, bahkan membangun kemitraan, antar Pendidikan tinggi secara eksternal, dan beragam lembaga atau industri di luar lembaga Pendidikan Tinggi.

Sebanding dengan aspek yang lain, kurikulum pun menjadi sangat penting diperhatikan karena akan menjadi penentu arah, isi, proses pembelajaran, dan penilaian, yang pada akhirnya dapat menentukan kompetensi dan kualifikasi outcomes suatu pendidikan tinggi sebagai produk dari kebijakan Merdeka Belajar. Merdeka Belajar mengindikasikan terjadinya pergeseran paradigma tentang kurikulum dari yang cenderung lebih bersifat official curriculum menjadi lebih terbuka dan memungkinkan lebih didominasi oleh hidden curriculum. Mahasiswa memiliki kesempatan mengambil kegiatan pembelajaran di luar program studinya bahkan di luar kampusnya jika di program studinya tidak menyediakan kegiatan pembelajaran yang lebih menarik dan menghasilkan kemampuan yang kompetitif sesuai dengan tantangan dan kebutuhan dunia kerja. Menganalisis kecenderungan ini, maka diperlukan kurikulum adaptif yang dapat memfasilitasi mahasiswa untuk mendapatkan Merdeka Belajar sebagai haknya, selain kurikulum dalam bentuk dokumen fixed bagi mahasiswa yang hanya membutuhkan perkuliahan di dalam program studinya.

 

 


Subscribe your email address now to get the latest articles from us

 
Copyright © 2015. Usaha Sunnah.
Design by Agus Supriyadi. Published by Tagijek Travelr. Support by DAILYFASTNEWS.
Creative Commons License